Selasa, 09 Oktober 2012

Self-Publisher vs Vanity Publisher (2-Habis)


Pada satu dekade terakhir terjadi demam menerbitkan buku sendiri atau self-publisher di Indonesia. Banyak penulis yang tergerak menerbitkan karyanya sendiri disebabkan kekhawatiran naskah mereka ditolak penerbit dan di sisi lain juga karena sudah berkali-kali ditolak penerbit. Terinspirasi dari para penulis luar negeri yang sukses menerbitkan karyanya sendiri maka muncullah semangat sel-publishing atau juga disebut independent publishing.

Seiring dengan itu, muncul pula lembaga-lembaga jasa penerbitan yang siap membantu para self-publisher untuk menerbitkan karyanya. Umumnya para self-publisher hanya punya pengalaman menulis naskah buku, tetapi tidak punya pengalaman dalam pengemasan naskah buku (tataletak/perwajahan isi, perwajahan kover,dan juga pembuatan ilustrasi). Self-publisher juga kebanyakan buta dalam soal pemasaran.

Lembaga-lembaga jasa itu terkadang juga berubah menjadi penerbit yang dalam terminologi penerbitan sering disebut vanity publisher. Dalam Kamus Istilah Penerbitan dan Percetakan disebutkan bahwa vanity publisher adalah penerbitan buku-buku oleh suatu perusahaan (suatu penerbit vanity) yang dibiayai oleh penulisnya (Manser, 1998: 121).

Apa perbedaannya jika self publishing juga menuntut pembiayan sendiri dari penulisnya? Vanity publisher membebankan biaya sebagai fee untuk tataletak/perwajahan isi buku, editing buku, perwajahan sampul buku, dan tentunya dari pencetakan buku. Selain itu, vanity publisher membantu pemasaran sehingga seorang penulis akan mendapatkan royalti plus pembagian keuntungan. Perbedaannya terletak pada nama penerbit yang menggunakan nama lembaga vanity publisher itu sendiri serta tentunya kontrol editorial dan pemasaran yang berada di tangan vanity publisher. Sang penulis hanya menaruh kepercayaan dan menyediakan modal yang diminta. Akibat negatifnya, kerap vanity publisher melakukan praktik peniipuan, terutama dalam pencetakan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan serta juga kuantitas cetak dan laporan penjualannya yang tidak jelas.

Adapun self-publisher disebut demikian jika seorang penulis memang mendirikan sendiri badan penerbitan dan menggunakan nama yang dipilihnya sendiri. Sang penulis mengontrol sendiri editorial, seperti editing naskah, penataletakan sesuai dengan selera atau format yang diinginkannya, bahkan perwajahan kover yang sesuai dengan keinginannya meskipun pekerjaan itu dilakukan secara alihdaya (outsourcing). Selanjutnya, pemasaran pun dikontrol langsung oleh sang penulis meskipun ia menggunakan jasa distributor.

Jadi, seorang penulis yang memercayakan naskahnya kepada sebuah vanity publisher, lalu mengeluarkan dana untuk itu tidaklah disebut sebagai self-publisher. Ia sama saja seperti penulis yang lain; diterbitkan bukunya oleh vanity publisher dengan membayar sejumlah dana tertentu. Vanity pubsliher alhasil mengelola juga banyak penulis.

Shum FP yang melakukan riset tentang self-publishing menyebutkan dalam bukunya Publish It Yourself: Is Self-publishing The Option for You?
Vanity menyiratkan bahwa sebuah buku dapat diterbitkan murni untuk memuaskan ego sang penulis, terlepas dari kualitas karyanya (2003: 30).

Artinya, sang penulis lebih memilih menggunakan jasa vanity publisher karena sangat ingin melihat namanya tampil pada hasil cetakan daripada harus berpayah-payah menawarkan naskahnya kepada penebrit konvensional ataupun melalui self-publishing.

Dalam suatu kasus diinformasikan bahwa seorang penulis Indonesia berhasil menerbitkan karyanya di penerbit luar negeri. Setelah ditelisik ternyata karyanya tersebut menggunakan jasa vanity publisher dengan membayar. Boleh jadi publik dapat terkecoh bahwa benarlah sang penulis itu mendapatkan kontrak dari penerbit luar negeri, sementara penerbit di tanah air tidak ada yang berminat dengan naskahnya.

Dosen, widyaiswara, atau para akademisi yang berkepentingan terhadap angka kredit kenaikan pangkat sangat sering menggunakan jasa vanity publisher. Dalam hal ini ada syarat bagi mereka untuk menerbitkan buku yang memiliki nomor ISBN, buku tersebut juga harus diedarkan di toko buku, dan tentunya ada bukti fisik minimal 50 eksemplar (lihat batasan ENESCO). Kondisi ini dimanfaatkan oleh para vanity publisher yang bermaksud ‘menipu’ dengan menguras kocek para dosen tersebut untuk menerbitkan buku, misalnya membebankan biaya pengurusan ISBN sampai ratusan ribu rupiah, padahal ISBN sendiri saat ini dapat diperoleh dengan gratis.

Sumber artikel: Bambang Trim, Tak Ada Naskah yang Tak ‘Retak’, hlm 32-34, Bandung: Penebit Trim Komunikata, 2012.

Sumber gambar: www.selfpublishing.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar